Dalam upacara perkawinan di simpank baik upacara perkawinan besar maupun kecil,diwajibkan untuk menyediakan minimal 3 smpai empat ekor babi untuk upacara pernikahan pada masyarakat dayak simpank.
cara memotong babi/membunuh babi adalah dengan cara ditusuk pada bagian perut sampai babi benar-benar mati.
Jika yang menikam babi tersebut babinya tidak mati,maka hukumannya yaitu meminum tuak atau arak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar